KPK: PKS (partai wahabi) Jangan Menyebar Tuduhan, Langsung Saja Tempuh Proses Hukum

Jakarta - PKS akan melaporkan tim penyidik KPK dan Jubir Johan Budi ke Polisi terkait upaya penyitaan enam mobil mewah yang diduga terkait dengan eks presiden partai Luthfi Hasan Ishaaq. KPK malah menyambut baik upaya PKS ini.

"Kalau penyitaan dianggap menyalahi aturan silakan digugat. Jangan menuduh kebohongan ke publik," kata Jubir KPK Johan Budi, Senin (13/5/2013).

Johan mengatakan, KPK telah menerapkan prosedur yang tepat saat melakukan penyitaan dalam dua kali kesempatan pada Senin dan Selasa pekan lalu. Dia mengatakan jika benar PKS hendak memberikan laporan kepada polisi, hal tersebut tidak akan menyurutkan langkah KPK dalam mengusut kasus suap impor daging ini.


"Kalau versi KPK, kami sudah menerapkan prosedur yang ada. Surat penyitaan kami bawa. Sialakan kalau PKS mau menggugat," kata Johan.

Sebelumnya diberitakan PKS menolak langkah KPK yang akan melakukan penyitaan 5 mobil yakni Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Mazda CX 9, Pajero Sport, dan Nissan Navara. PKS beralasan KPK tak ada surat penyitaan. Sedang pihak KPK sudah memberi pernyataan, surat penyitaan dibawa penyidik.

Wasekjen DPP PKS Fahri Hamzah menuding penyidik KPK tidak menerapkan prosedur yang benar ketika berupaya melakukan penyitaan. Sedangkan untuk Johan, Fahri menuding sang juru bicara telah melakukan pencemaran nama baik, dan kebohongan publik.

"Johan Budi membuat pernyataan fatal, pertama, PKS disebut tidak kooperatif. Dia bilang sudah bawa surat, sudah menunjukkan identitas penyidik, padahal tidak, dia juga menyebut PKS tidak kooperatif," kata Fahri.

"Ini tidak ada hubungannya dengan institusi, ini hubungannya dengan 10 orang yang datang ke PKS dan Johan Budi yang membuat pernyataan yang fatal," sambung Fahri.

Pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, tim penyidik dalam dua kali kesempatan sudah membawa surat penyitaan. Namun, menurut Bambang, surat tersebut memang tidak dapat diberikan kepada pihak penjaga gedung DPP PKS melainkan hanya ditunjukkan saja. Sesuai dengan prosedur, menurut Bambang, tim penyidik hanya akan menyerahkan berita acara penyitaan kepada petugas kantor DPP PKS.

Berita acara penyitaan itu akan diserahkan setelah penyitaan dilakukan. Namun penyidik KPK gagal melakukan penyitaan sehingga hanya menyegel enam mobil di kantor DPP PKS tersebut. Saat akan menyita mobil, tim penyidik KPK mengaku dihalang-halangi petugas keamanan kantor DPP PKS dan sejumlah simpatisan partai tersebut.

Adapun upaya penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. KPK menduga enam mobil mewah di DPP PKS itu berkaitan dengan pencucian uang Luthfi. Keenam mobil itu adalah VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.

sumber berita: detik.com

No comments:

Post a Comment