Toleransi Rasulullah Kepada Yahudi - Rasulullah Tidak Anti Yahudi (1)

Kedatangan Nabi Saw ke Madinah tidak hanya sebagai orang asing yang hijrah dari tanah kelahirannya. Tapi sekaligus menempatkan beliau sebagai pemimpin di kota Hijaz tersebut. Keputusan penduduk Madinah menyerahkan jabatan ini kepada Nabi Saw tidak dilakukan secara spontan, melaikan melalui proses panjang yang bermuara pada peristiwa tiga tahun sebelumnya, ketika sejumlah tokoh Khazraj menyatakan masuk Islam di Mekah.
Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam as-Sirah an-Nabawiyyah, ada enam tokoh muda Khazraj yang ditemui Nabi Saw pada musim haji tahun 3 sebelum hijrah. Mereka adalah As`ad bin Zurarah, `Auf bin Harits, Rafi` bin Malik, Quthbah bin `Amir, `Uqbah bin `Amir, dan Jabir bin Abdullah. Setelah berbincang dengan Nabi Saw, merakapun menyatakan diri memeluk Islam dengan sangat antusias. Bagi mereka, menerima Islam tidak hanya menghapus dahaga spiritual semata, tapi juga mengembangkan harapan yang sangat besar kepada sosok Nabi Saw dan ajarannya, agar menjadi unsur pemersatu bagi seluruh kelompok masyarakat di Madinah yang telah sekian generasi tercabik-cabik oleh permusuhan dan dendam.
Harapan ini tampak jelas dalam pernyataan mereka kepada Nabi Saw, yang masih dituturkan Ibnu Ishaq, “Kami berasal dari satu kaum yang telah tenggelam dalam permusuhan dan keburukan yang tiada taranya. Kami berharap Allah akan mempersatukan mereka karenamu. Kami akan kembali untuk mengajak mereka menerimamu sebagai pemimpin dan menyampaikan agama yang baru kami peluk ini kepada mereka. Jika Allah mempersatukan mereka dengan agama ini, maka pasti tidak orang yang lebih kuat darimu.”
Peristiwa inilah yang melatari penyebaran Islam begitu massif di Madinah dan mendorong terjadinya bai`at `Aqabah pertama dan kedua di Mina.  Aspek politik dalam bai`at tersebut sangat kental, ketika tokoh-tokoh Khazraj di atas juga menyertakan tokoh-tokoh Aus dalam bai`at. Dengan bertemunya pandangan dua klan terkuat di Madinah tersebut, berarti kedatangan Nabi Saw sebagai pemimpin baru di Madinah hanya soal waktu.
Keputusan Aus dan Khazraj menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada Nabi Saw tidak dapat dibantah siapapun, termasuk Yahudi. Meski jumlah Yahudi di Madinah kala itu cukup banyak dan kekuatannya tidak bisa dipandang sebelah mata, tapi otoritas tertinggi di Madinah tetap dipegang bangsa Arab yang diwakili Aus dan Khazraj. Dua klan tersebut dapat membuat keputusan-keputusan strategis menyangkut kota Madinah tanpa khawatir mendapat perlawanan dari kaum Yahudi (Dr. Ahmad Ibrahim asy-Syarif, Makkah wa al-Madinah fi al-Jahiliyyah wa `Ahd ar-Rasul, h. 379).
Di sisi lain, tampaknya di masa awal kedatangan Nabi Saw ke Madinah, kaum Yahudi masih menaruh harapan beliau adalah sosok yang ditunggu-tunggu mereka selama ini, sebagai juru selamat yang akan mengangkat kejayaan bangsa Yahudi. Bagaimanapun, Yahudi beranggapan Nabi Saw lebih dekat kepada tradisi mereka sebagai Ahli Kitab ketimbang bangsa Arab secara umum yang musyrik. Ini terbukti dari sikap beberapa tokoh Yahudi semisal Huyay bin Akhthab dan Abu Yasir yang berupaya menyelidiki keadaan Nabi Saw setibanya beliau di Madinah.
Di tengah kondisi Madinah yang cukup akomodatif inilah, Nabi Saw menetapkan perangkat-perangkat dasar untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis bagi seluruh unsur masyarakat Madinah. Maka lahirlah Shahifah al-Madinah atau Piagam Madinah yang menurut Dr. M Hamidullah merupakan konstitusi negara tertulis yang pertama di dunia (the first written constitution in the world). Piagam Madinah menjelaskan bentuk negara, mengatur hubungan antarkelompok masyarakat, hak dan kewajibannya kepada negara, kehidupan beragama, asas peradilan dan sumber hukum, dan lain sebagainya.
Selain mengejawantahkan konsep kenegaraan baru berupa al-ummah al-muslimah (umat muslim), isu kemajemukan tampaknya menjadi sorotan utama Piagam Madinah. Terkait kaum Yahudi, berdasarkan susunan Dr. Hamidullah, dari 47 pasal Piagam Madinah, terdapat sekitar 24 pasal yang menyebut kaum Yuhudi. Pasal-pasal tersebut mencakup beragam isu, di antaranya status kewarganegaraan, kebebasan beragama, tanggung jawab bersama dalam bidang sosial, ekonomi dan keamanan, kebebasan berpendapat, dan keadilan.
Pengakuan Nabi Saw kepada kaum Yahudi sebagai bagian dari masyarakat Madinah dinyatakan dengan sangat jelas. Berdasarkan teks Piagam Madinah yang diriwayatkan Ibnu Ishaq dalam as-Sirah an-Nabawiyyah, jilid 2 h. 94-96, Nabi Saw menyatakan, “wa inna yahuda bani `auf ummatun ma`al mu’minin (sesungguhnya Yahudi Bani `Auf adalah satu umat bersama kaum Mukmin).” Dengan pengakuan ini, otomatis kaum Yahudi memperoleh hak-hak selayaknya warga negara. Salah satunya yang terpenting adalah hak kebebasan beragama, “lil yahudi dinuhum wa lil muslimin dinuhum, mawalihim wa anfusuhum (kaum Yahudi menjalankan agamanya sendiri, sebagaimana kaum Muslim juga menjalankan agamanya sendiri. Ini berlaku bagi orang-orang yang terikat hubungan dengan Yahudi dan diri Yahudi sendiri).”
Dengan adanya jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama ini, kaum Yahudi di Madinah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan tenang di lingkungannya. Begitu juga dalam bidang pendidikan, sekolah-sekolah agama Yahudi yang disebut Bayt al-Midras beraktivitas sebagaimana biasa, bahkan semakin giat dari sebelumnya karena terpacu dengan kehadiran Islam di Madinah.  Ibnu Ishaq menyebutkan, Rasulullah Saw pernah berkunjung dan masuk ke sekolah Yahudi untuk berdialog dengan para Ahbar (pemuka Yahudi). Begitu juga Abu Bakar, dikabarkan pernah masuk ke dalam Midras dan “mendapati banyak sekali orang di sana” (Jilid 2 h. 129 dan 134).
Terkait dengan keamanan kota Madinah, kaum Muslim dan Yahudi harus bahu-membahu mewujudkannya. Kaum Muslim tidak akan membiarkan Yahudi diserang musuh dari luar, dan begitu juga sebaliknya. Dalam teks Piagam Madinah, Nabi Saw menyatakan, “wa inna baynahum an-nashr `ala man dahama Yatsrib (kaum Muslim dan kaum Yahudi saling menolong dalam mempertahankan Madinah dari serangan pihak luar).”  Karena itu, baik Muslim maupun Yahudi sama-sama berkewajiban menanggung beban biaya perang untuk mempertahankan Madinah dari serangan musuh, “wa innal yahuda yunfiqun ma`al mu’minin ma damu muharabin (sesunguhnya kaum Yahudi dan kaum Mukmin sama-sama menanggung biaya perang bila diserang musuh).”
Nabi Saw juga mengakui hak kaum Yahudi membangun hubungan baik dengan pihak luar, berupa suaka politik dan perlindungan dagang yang dikenal dengan istilah al-jiwar, kecuali kepada Quraisy -yang merupakan musuh laten kaum Muslim- dan para pendukungnya, “wa innahu la tujaru Quraysy wa la man nasharaha (sesungguhnya suaka tidak boleh diberikan kepada Quraisy ataupun pihak-pihak yang mendukungnya).”
Semua hak dan kewajiban yang diatur dalam Piagam Madinah tidak hanya berlaku bagi kaum Yahudi, melainkan juga bagi orang-orang yang terikat hubungan dan kontrak dengan mereka, meski bukan Yahudi, “wa inna bithanatal yahudi ka anfusihim (sesungguhnya orang-orang yang terikat hubungan dengan Yahudi mendapatkan seperti yang didapat kaum Yahudi).”
Dari penjelasan sebagian pasal Piagam Madinah yang menyangkut kaum Yahudi, jelaslah bahwa sejak awal Rasulullah Saw menghendaki terbangunnya tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis di Madinah. Pendekatan persuasif ini tampak semakin jelas, ketika Nabi Saw menyebut kaum Yahudi (bersama Nasrani) sebagai Ahl al-Kitab. Dengan sebutan ini, maka dampaknya antara  lain, lelaki Muslim masih dibolehkan menikahi wanita Yahudi dan daging hewan sembelihan Yahudi halal dimakan oleh Muslim. Suatu kondisi yang sama sekali tidak berlaku bagi kaum musyrik dan penganut agama-agama lain, meski substansi sikap mereka terhadap wahyu Islam sama, yaitu menolak atau kafir.
Dalam muamalat, jual-beli dan pelbagai bentuk transaksi lainnya yang tidak bertentangan dengan syari`at Islam, kaum Muslim juga dibolehkan melakukannya dengan Yahudi. Faktanya, setelah kedatangan Nabi Saw ke Madinah, kaum Muslim tetap melakukan transaksi di pasar Yahudi. Abdurraman bin `Auf RA, seorang sahabat terkemuka, memulai peruntungannya di hari-hari pertama keberadaannya di Madinah dengan berdagang di pasar Bani Qainuqa`, milik Yahudi (Shahih al-Bukhari, no. 3780). Ali bin Abu Thalib RA, menantu Nabi Saw, sebagian persiapan walimahnya ditangani oleh seorang dari Bani Qainuqa` (Shahih Muslim, no. 5242). Bahkan, Nabi Saw menggadaikan baju perangnya dengan 30 Sha` gandum kepada seorang Yahudi Bani Zhafar bernama Abu Syahm (Ibnu Hajar, Fathul Bari, Jilid 7 h. 461).
Jaminan konstitusi dan pendekatan-pendekatan persuasif yang dilakukan Nabi Saw jelas menunjukkan toleransi yang begitu tinggi kepada kaum Yahudi. Selain mengungkap keinginan beliau Saw yang begitu besar untuk membangun masyarakat yang harmonis. Namun sikap Yahudi Madinah justru sepenuhnya bertolak belakang. Meski sempat lunak di permulaan, tapi dalam perkembangannya, sikap Yahudi semakin keras dan kasar. Mereka tidak hanya menghina dan membangkang, tapi juga menjurus kepada perlawanan fisik.
Seiring perjalanan waktu, kaum Yahudi melihat masyarakat Muslim sebagai ancaman bahkan musuh yang harus disingkirkan. Pelbagai kasus ketegangan yang dipicu Yahudi bermunculan, sejak bulan-bulan pertama keberadaan Nabi Saw di Madinah. Kasus Syas bin Qais, misalnya. Sesepuh Yahudi ini tidak dapat menahan gejolak dengkinya ketika melihat sekumpulan pemuka Aus dan Khazraj bercengkrama dengan hangat dalam sebuah pertemuan. Melihat keadaan tersebut ia membatin, “Para pemuka Bani Qilah kini telah bersatu di negeri ini. Demi Allah, jika para pemuka mereka terus bersatu, maka kami tidak akan pernah hidup tenang.” Dengan bantuan seorang pemuda Yahudi, Syas bin Qais kemudian menyulut api dendam lama yang melibatkan Aus dan Khazraj, sehingga nyaris saja terjadi baku hantam antar-para pemuka dua klan Anshar itu, kalau saja Nabi Saw tidak segera datang dan melerai (Ibnu Ishaq, Jilid 2 h. 131).
Kasus-kasus inidividu Yahudi yang sengaja membuat kericuhan dan menyebarkan permusuhan sangat banyak. Seperti kasus Fanhash, seorang Ahbar Yahudi, yang menghina Allah dan al-Qur’an di hadapan Abu Bakar RA (Ibnu Ishaq, Jilid 2 h. 134); Ka`ab bin al-Asyraf, pemuka Bani Nadhir, merusak kios-kios di pasar baru milik kaum Muslim (as-Samhudi, Wafa al-Wafa, Jilid 1  h. 539); Sallam bin Misykam, pemuka Bani Nadhir, sempat menjamu Abu Sufyan di rumahnya dalam perang Sawiq dan memberi informasi penting tentang kaum Muslim (Ibnu Ishaq, Jilid 3 h. 4).
Sikap permusuhan yang digalang para pemuka agama dan tokoh masyarakat Yahudi ini semakin dipertajam oleh para penyair. `Ashma binti Marwan, Abu `Afak, dan Ka`ab bin al-Asyraf adalah penyair-penyair terkemuka Yahudi yang hampir tidak pernah berhenti menggunakan kekuatan lisannya untuk melontarkan bait-bait yang menghina Islam dan sosok Nabi Saw.
Kedudukan penyair di zaman itu sangat krusial. Selain menjadi salah satu kriteria kehormatan paling tinggi, bait-bait puisi yang hebat adalah media yang sangat efektif untuk membangun stigma dan mempengaruhi opini publik. Karena itu, Nabi Saw menghadapi para penyair ini dengan sikap yang sangat tegas. Nabi Saw meminta langsung kepada para sahabat untuk membunuh ketiganya dalam kesempatan yang berbeda. Terlebih Ka`ab bin al-Asyraf yang menyampaikan simpatinya secara langsung dan terbuka kepada Quraisy setelah kekalahan mereka di Badar. Bahkan, ia terus mengobarkan dendam agar segera bangkit dan menyiapkan perang besar melawan Madinah (Prof Dr Muhammad bin Faris, an-Naby wa Yahud al-Madinah, h. 101-120).
Permusuhan Yahudi semakin meluas dan dilakukan berkelompok. Terutama setelah kaum Muslim menang dalam perang Badar. Berawal dari kasus pelecehan terhadap seorang wanita Muslim di pasar Bani Qainuqa` yang berujung dengan terbunuhnya pemuda Muslim yang membelanya, Bani Qainuqa` menggalang solidaritas dan menantang secara terbuka, “Hai Muhammad, jangan lekas bangga hanya karena berhasil membunuh beberapa orang Quraisy. Mereka itu hanyalah orang-orang liar yang tidak pandai berperang. Demi Allah, jika kami yang engkau perangi, maka engkau akan merasakan kehebatan kami. Engkau tidak akan pernah merasakan lawan sekuat kami!” (Ibnu Ishaq, Jilid 2 h. 129).
Bani Nadhir tidak lebih baik. Selain menipu Nabi Saw dengan berpura-pura bersedia turut membayar tebusan korban Bani `Amir, sebagai aliansi lama mereka, para pemuka klan Yahudi ini kemudian merencanakan pembunuhan Nabi Saw yang ketika itu sedang berada di pemukiman mereka. Kasus Bani Quraizhah bisa dikatakan yang paling parah. Klan terakhir Yahudi ini berkhianat dengan mendukung Ahzab dalam perang Khandaq, di saat kaum Muslim sedang menghadapi 10.000 pasukan Ahzab dan penggembosan kaum Munafik. Menghadapi permusuhan kolektif ini, Nabi Saw tidak punya pilihan selain menghukum mereka secara kolektif. Bani Qainuqa` dan Bani Nadhir diusir paksa dari Madinah. Sedang Bani Quraizhah, semua lelakinya yang sanggup berperang dibunuh secara massal di Madinah.
Nabi Saw mengajarkan dan mengamalkan toleransi yang sangat terbuka dan terukur. Tapi karakter Yahudi yang eksklusif dan rasis memunculkan rasa tidak nyaman dengan keberadaan unsur kuat di luar mereka. Kaum Yahudi melihat kemajuan orang lain adalah ancaman yang dapat memusnahkan mereka setiap saat. Dari situlah permusuhan Yahudi bermula. Di sisi lain, sikap tegas Nabi Saw terhadap kejahatan Yahudi tidak berarti mengindikasikan sikap sentimentil dan permusuhan kepada suatu etnik. Shafiyyah binti Huyay, putri pemuka Bani Nadhir, dipersuntingnya setelah menjadi Muslimah. Dan, bukankah ketika wafat, menurut riwayat al-Bukhari, baju perang Nabi Saw masih tergadai kepada seorang Yahudi? 
Artikel By: Asep Sobari 
Kesimpulan: Rasululullah berperang melawan Yahudi bukan karena ke-yahudi-annya, tapi karena ancaman dan pengkhianatannya yang membahayakan Kaum Muslimin. Rasulullah tidak mengajarkan kebencian kepada Yahudi.

No comments:

Post a Comment