Penentuan Awal Bulan Puasa dan Hari Raya, Menurut SYAIKH BINBAZ DAN SYAIKH UTSAIMIN


Syeikh Bin Baz pernah ditanya tentang ilmu hisab yang digunakan untuk menentukan tanggal bulan bulan qomariyah.


beliau menjawab:
Sesuai kesepakatan atau ijma’ ahli ilmu, ilmu Hisab itu tidak bisa di andalkan untuk menentukan penampakan hilal Ramadhan atau bulan bulan yang lain dari segi hukum syari’at.

Lalu beliau juga ditanyai;
Bagaimana dan apa yang dipraktikkan oleh Negara Saudi Arabia sendiri dalam menentukan awal bulan Dengan hisab, dengan alat modern atau dengan penglihatan MATA…?

Beliau menjawab:
"Adapun kerajaan Saudi Arabia tetap berpegang teguh dengan rukyah “PENGLIHATAN MATA” didalam semua hukum-hukum syari’at seperti masuk dan habisnya bulan ramadhan, penentuan hari hari haji dan lain sebagainya yang menyangkut hukum hukum syari’at. Semoga Allah senantiasa memberi taufiq-Nya atas segenap ahli pengetahuan dalam bidang agama dan dikuatkannya, karena sesungguhnya Allah adalah Dzat Maha Dermawan lagi Maha Mulia.
Wassalamua’alaikum warohmatullahi wabarokatuh."
_______________
Uraian lengkapnya ada disini:
http://www.binbaz.org.sa/mat/8405
Dan fatwa beliau mengenai diharuskannya rukyah, klik:
http://www.binbaz.org.sa/mat/8411
LANJUTAN Fatwa pendukung dari tim fatwa resmi Kerajaan Saudi Arabia
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=30790

Menurut Syaikh Utsaimin, jika hisab falakiyah disertai dengan rukyah maka itu tidak mengapa, namun jika Murni dengan HISAB maka itu tidak boleh mengamalkannya dan juga tidak boleh menetapkan hilal dengannya.

TERUSAN SAMBUNGAN
Syaikh Utsaimin menjelaskan:
Jika rukyah menggunakan alat modern semacam teleskop atau teropong bintang yang mampu mendekatkan objek bulan, maka itu tidak mengapa, akan tetapi tidak wajib karena dhohir hadits itu berpegang teguh dengan RUKYAH ALAMI (penglihatan dengan mata kepala tanpa alat).

Namun seandainya hilal terlihat dengan teleskop atau teropong tersebut dan yang melihat itu orang yang terpercaya, maka itu bisa dijadikan penetapan sebuah tanggal atau diamalkan, Karena orang orang dahulu juga menggunakan itu, mereka naik ke menara,,menara tinggi pada malam 30 Sya’ban atau malam 30 Ramadhan, mereka melihat hilal dengan media teropong ini.

█║▌│█│║▌║█║▌║▌║
Verified Official by Kaheel Baba Naheel

No comments:

Post a Comment