Syeikh Bin Baz pernah ditanya tentang ilmu hisab yang digunakan untuk menentukan tanggal bulan bulan qomariyah.
beliau menjawab:
Sesuai kesepakatan atau ijma’ ahli ilmu, ilmu Hisab itu tidak bisa di
andalkan untuk menentukan penampakan hilal Ramadhan atau bulan bulan
yang lain dari segi hukum syari’at.
Lalu beliau juga ditanyai;
Bagaimana dan apa yang dipraktikkan oleh Negara Saudi Arabia sendiri
dalam menentukan awal bulan Dengan hisab, dengan alat modern atau dengan
penglihatan MATA…?
Beliau menjawab:
"Adapun kerajaan Saudi
Arabia tetap berpegang teguh dengan rukyah “PENGLIHATAN MATA” didalam
semua hukum-hukum syari’at seperti masuk dan habisnya bulan ramadhan,
penentuan hari hari haji dan lain sebagainya yang menyangkut hukum hukum
syari’at. Semoga Allah senantiasa memberi taufiq-Nya atas segenap ahli
pengetahuan dalam bidang agama dan dikuatkannya, karena sesungguhnya
Allah adalah Dzat Maha Dermawan lagi Maha Mulia.
Wassalamua’alaikum warohmatullahi wabarokatuh."
_______________
Uraian lengkapnya ada disini:
http://www.binbaz.org.sa/mat/ 8405
Dan fatwa beliau mengenai diharuskannya rukyah, klik:
http://www.binbaz.org.sa/mat/ 8411
LANJUTAN Fatwa pendukung dari tim fatwa resmi Kerajaan Saudi Arabia
http://www.albaidha.net/vb/ showthread.php?t=30790
Menurut Syaikh Utsaimin, jika hisab falakiyah disertai dengan rukyah
maka itu tidak mengapa, namun jika Murni dengan HISAB maka itu tidak
boleh mengamalkannya dan juga tidak boleh menetapkan hilal dengannya.
TERUSAN SAMBUNGAN
Syaikh Utsaimin menjelaskan:
Jika rukyah menggunakan alat modern semacam teleskop atau teropong
bintang yang mampu mendekatkan objek bulan, maka itu tidak mengapa, akan
tetapi tidak wajib karena dhohir hadits itu berpegang teguh dengan
RUKYAH ALAMI (penglihatan dengan mata kepala tanpa alat).
Namun
seandainya hilal terlihat dengan teleskop atau teropong tersebut dan
yang melihat itu orang yang terpercaya, maka itu bisa dijadikan
penetapan sebuah tanggal atau diamalkan, Karena orang orang dahulu juga
menggunakan itu, mereka naik ke menara,,menara tinggi pada malam 30
Sya’ban atau malam 30 Ramadhan, mereka melihat hilal dengan media
teropong ini.
█║▌│█│║▌║█║▌║▌║
Verified Official by Kaheel Baba Naheel
Syeikh Bin Baz pernah ditanya tentang ilmu hisab yang digunakan untuk menentukan tanggal bulan bulan qomariyah.
beliau menjawab:
Sesuai kesepakatan atau ijma’ ahli ilmu, ilmu Hisab itu tidak bisa di andalkan untuk menentukan penampakan hilal Ramadhan atau bulan bulan yang lain dari segi hukum syari’at.
Lalu beliau juga ditanyai;
Bagaimana dan apa yang dipraktikkan oleh Negara Saudi Arabia sendiri dalam menentukan awal bulan Dengan hisab, dengan alat modern atau dengan penglihatan MATA…?
Beliau menjawab:
"Adapun kerajaan Saudi Arabia tetap berpegang teguh dengan rukyah “PENGLIHATAN MATA” didalam semua hukum-hukum syari’at seperti masuk dan habisnya bulan ramadhan, penentuan hari hari haji dan lain sebagainya yang menyangkut hukum hukum syari’at. Semoga Allah senantiasa memberi taufiq-Nya atas segenap ahli pengetahuan dalam bidang agama dan dikuatkannya, karena sesungguhnya Allah adalah Dzat Maha Dermawan lagi Maha Mulia.
Wassalamua’alaikum warohmatullahi wabarokatuh."
_______________
Uraian lengkapnya ada disini:
http://www.binbaz.org.sa/mat/ 8405
Dan fatwa beliau mengenai diharuskannya rukyah, klik:
http://www.binbaz.org.sa/mat/ 8411
LANJUTAN Fatwa pendukung dari tim fatwa resmi Kerajaan Saudi Arabia
http://www.albaidha.net/vb/ showthread.php?t=30790
Menurut Syaikh Utsaimin, jika hisab falakiyah disertai dengan rukyah maka itu tidak mengapa, namun jika Murni dengan HISAB maka itu tidak boleh mengamalkannya dan juga tidak boleh menetapkan hilal dengannya.
TERUSAN SAMBUNGAN
Syaikh Utsaimin menjelaskan:
Jika rukyah menggunakan alat modern semacam teleskop atau teropong bintang yang mampu mendekatkan objek bulan, maka itu tidak mengapa, akan tetapi tidak wajib karena dhohir hadits itu berpegang teguh dengan RUKYAH ALAMI (penglihatan dengan mata kepala tanpa alat).
Namun seandainya hilal terlihat dengan teleskop atau teropong tersebut dan yang melihat itu orang yang terpercaya, maka itu bisa dijadikan penetapan sebuah tanggal atau diamalkan, Karena orang orang dahulu juga menggunakan itu, mereka naik ke menara,,menara tinggi pada malam 30 Sya’ban atau malam 30 Ramadhan, mereka melihat hilal dengan media teropong ini.
█║▌│█│║▌║█║▌║▌║
Verified Official by Kaheel Baba Naheel
beliau menjawab:
Sesuai kesepakatan atau ijma’ ahli ilmu, ilmu Hisab itu tidak bisa di andalkan untuk menentukan penampakan hilal Ramadhan atau bulan bulan yang lain dari segi hukum syari’at.
Lalu beliau juga ditanyai;
Bagaimana dan apa yang dipraktikkan oleh Negara Saudi Arabia sendiri dalam menentukan awal bulan Dengan hisab, dengan alat modern atau dengan penglihatan MATA…?
Beliau menjawab:
"Adapun kerajaan Saudi Arabia tetap berpegang teguh dengan rukyah “PENGLIHATAN MATA” didalam semua hukum-hukum syari’at seperti masuk dan habisnya bulan ramadhan, penentuan hari hari haji dan lain sebagainya yang menyangkut hukum hukum syari’at. Semoga Allah senantiasa memberi taufiq-Nya atas segenap ahli pengetahuan dalam bidang agama dan dikuatkannya, karena sesungguhnya Allah adalah Dzat Maha Dermawan lagi Maha Mulia.
Wassalamua’alaikum warohmatullahi wabarokatuh."
_______________
Uraian lengkapnya ada disini:
http://www.binbaz.org.sa/mat/
Dan fatwa beliau mengenai diharuskannya rukyah, klik:
http://www.binbaz.org.sa/mat/
LANJUTAN Fatwa pendukung dari tim fatwa resmi Kerajaan Saudi Arabia
http://www.albaidha.net/vb/
Menurut Syaikh Utsaimin, jika hisab falakiyah disertai dengan rukyah maka itu tidak mengapa, namun jika Murni dengan HISAB maka itu tidak boleh mengamalkannya dan juga tidak boleh menetapkan hilal dengannya.
TERUSAN SAMBUNGAN
Syaikh Utsaimin menjelaskan:
Jika rukyah menggunakan alat modern semacam teleskop atau teropong bintang yang mampu mendekatkan objek bulan, maka itu tidak mengapa, akan tetapi tidak wajib karena dhohir hadits itu berpegang teguh dengan RUKYAH ALAMI (penglihatan dengan mata kepala tanpa alat).
Namun seandainya hilal terlihat dengan teleskop atau teropong tersebut dan yang melihat itu orang yang terpercaya, maka itu bisa dijadikan penetapan sebuah tanggal atau diamalkan, Karena orang orang dahulu juga menggunakan itu, mereka naik ke menara,,menara tinggi pada malam 30 Sya’ban atau malam 30 Ramadhan, mereka melihat hilal dengan media teropong ini.
█║▌│█│║▌║█║▌║▌║
Verified Official by Kaheel Baba Naheel
No comments:
Post a Comment