Pemalsuan Fatwa - Kitab Imam Nawawi Tentang Hubungan Suami Istri Tidak Membatalkan Puasa


Bismillahirrahmanirrahim

Lantaran ingin menuruti syahwat sexualnya, para ulama’ Wahabi dengan sengaja membolehkan hubungan intim di siang hari bulan Ramadan.

Dalam pandangan ulama’ Wahabi, hubungan intim di bulan puasa itu haram tapi tak membatalkan puasa. Faham seperti ini dibela mati-matian. Bahkan nama Imam Nawawi mereka catut demi hasrat mereka. Berikut ungkapan Wahabi yang berhasil kami rekam

Kami sertakan scan kitab Majmu syarh Muhadzdzab, karya Imam Nawawi 6/347-348 yang dengan tegas menyatakan batalnya puasa sebab hubungan sexual di siang hari bulan Ramadhan

Wallahu a’lam bisshowab

By: Abi Awadh Naufal

No comments:

Post a Comment