Pertama,
mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i
berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat
ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali.
Kedua,
para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara
penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai dengan puasa pada
bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila
tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau
dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga
berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa.
Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak
menjelaskan kesunnahannya.
Berikut pernyataan para ulama madzhab empat tentang puasa Rajab.
Madzhab Hanafi
Dalam al-Fatawa al-Hindiyyah (1/202) disebutkan:
في الفتاوي الهندية 1/202 : ( المرغوبات من الصيام أنواع ) أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم